3 Tersangka Bandar Narkoba Diringkus Polsek Raya Kahean |
Sindar Raya, Jumat, 16 Juni 2023
Diinformasikan bahwa Polsek Raya Kahean bersama dengan Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 3 Bandar Narkoba di Kecamatan Raya Kahean pada Selasa 13 Juni 2023 lalu. Ketiga tersangka adalah JD alias J usia 39 Tahun warga Nagori Bangun Raya, JD alias L usia 42 Tahun warga Kalurahan Sindar Raya, dan WBS alias K warga nagori Panduman.
Dari Penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa dari JD alias J : 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu (Berat Brutto 1,18 rgram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit HP android merk OPPO. Kemudian dari JD alias L diamankan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu (berat Brutto 2,19 gram), 1 (satu) unti HP android merk OPP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-. selanjutnya dari WBS alias K diamankan barang nukti berupa 1 9satu) buah kaca pirex yang didalamnnya berisi narkotika jenis sabu (berat brutto 1,21 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit HP android merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Terkait dengan penangkapan tersebut, Tokoh muda Raya Kahean jan Roiko Purba memberikan Apresiasi kepada Polsek Raya Kahean yang dipimpin Bapak AKP JARESMAN SITINJAK, S.H, M.H,. bersama jajarannya yang telah memberikan harapan positif untuk Raya Kahean terhindar dari bahaya Narkotika yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
"Sebagai generasi muda Raya Kahean, tentu kita memberikan Apresiasi terhadap Polsek Raya Kaheanyang dipimpin oleh Bapak KP JARESMAN SITINJAK, S.H, M.H,. bersama jajarannya, dari penangkapan ini tercipta kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian untuk memberantas Narkoba khususnya di Kecamtan Raya Kahean ini" ungkap beliau
Jan Roiko Purba juga berharap agar kepolisian khususnya Polsek Raya Kahean terus memburu para pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkoba, sehingga generasi-generasi muda ini terbebas dari ancaman bahaya Narkoba, selain itu beliau juga berharap kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dengan menjaga keluarga dan mau memberikan informasi-informasi penting kepada pihak kepolisian, karena Kapolsek Raya Kahean berkomitmen untuk memberantas Kejahatan Narkoba ini.
" Tentu kita berharap Polsek Raya Kahean memburu para pelaku lainnya agar tidak tumbuh kembali, sehingga generasi muda Raya Kahean terbebas dari ancaman bahaya Narkoba ini, selain itu tentu perlu ada kerjasama antara masyarakat dengan pihak kepolisian, dimana masyarakat harus mampu menjaga keluarga masing-masing agar tidak terjerumus, kemudian masyarakat mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini kepada kepolisian" uangkap beliau kembali
Terakhit berliau menyampaikan agar para pengguna dan pengedar Narkoba di Raya Kahean agar bertobat, masih ada kesempatan sebelum tertangkap, kedepan kita akan coba komunikasikan kepada BNN Simalungun agar pengguna Narkoba dapat direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bahwa Negara menjamin pengguna yang menjalani rehabilitas dipastikan bebas dari jerat hukum.
"Pesan saya kepada pengguna dan bandar narkoba yang beroperasi di Raya Kahean agar segera insyaf dan bertobat, karena anda sedang diburu oleh pihak penegak hukum, dan kepada para pengguna kita akan coba komunikasian kepada BNN Simalungun terkait dengan prosedur Rahabilitasi Gratis, sesuai dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 bahwa Negara menjamin Pengguna yang menjalani rehabilitasi dipastikan terbebas dari jerat hukum, ketika anda bebas dari Narkoba" tutup beliau.
adm/red
Komentar
Posting Komentar