Bangun Raya, 21 - 08 - 2023
Bukti Komitmen dan keseriusan Polsek Raya Kahean dalam hal pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya, personil Polsek Raya Kahean Resor Simalungun kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Tersangka yang diamankan berinisial “AW (29 tahun)” penduduk Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Pane Raya Kecamatan Raya Kahean, seorang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H. membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Sebagaimana disebutkan Kapolsek bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 telah diterima informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwasanya ada orang yang sering membawa narkotika jenis Shabu Shabu di sekitar Nagori Bah Bulian Kec. Raya Kahean yang bernama AW. Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean bersama - sama dengan Personil Polsek Raya Kahean berpakaian preman melakukan penyelidikan di Nagori Bah Bulian.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terlihat pelaku AW sesuai dengan ciri - ciri yang di sampaikan oleh masyarakat sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melintas di Jalan Emplasmen PT PP Lonsum Bah Bulian Nagori Bah Bulian Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun. Selanjutnya ianya dihentikan dan diinterogasi mengaku benar bernama AW dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dari dalam Jok atau Tempat Duduk Sepeda motor bagian dalam yang sedang dikendarainya 1 (Satu) buah plastik klip bening kecil berisi diduga Shabu Shabu.
Dan saat diinterogasi ianya mengaku baru saja membeli barang tersebut dari orang yang bernama G di Desa Bandar Dolok Kec. Sipispis Kab. Sergai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Raya Kahean dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah tindak kejahatan yang melibatkan narkotika di Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan terhadap AW dan melakukan upaya yang maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, “tandas Kapolsek.
Tidak lupa Kapolsek menghimbau dengan NADA TEGAS kepada para pelaku penyalahguna narkoba yang masih terlibat dengan barang haram tersebut, baik sebagai pengguna maupun pengedar dll., "agar sekarang juga dihentikan, karena pihak Kepolisian tidak akan segan - segan melakukan tindakan tegas, karena tetap komitmen terhadap pemberantasan narkoba sebagaimana perintah pimpinan dan undang-undang yang telah ada.
adm/ polsekrayakahean
Komentar
Posting Komentar